Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sigit Yugoharto, tersangka tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017 Sigit Yugoharto merupakan auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK yang diduga sebagai pihak penerima terkait kasus tersebut.
“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tingkat Pengadilan Negeri yang kedua selama 30 hari dimulai 19 Desember 2017 sampai 17 Januari 2018 untuk tersangka Sigit Yugoharto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin (18/12) juga telah memeriksa empat pegawai BPK RI sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto.
Empat saksi itu antara lain dua pegawai BPK RI Caecilia Ajeng Nindyaningrum dan Muhammad Zakky Fathany serta dua pegawai BPK RI Sub Auditorat VII masing-masing Bernat S Turnip dan Andry Yustono.
Febri menyatakan bahwa penyidik terus mendalami proses dan mekanisme audit atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017 tersebut.
“Audit tersebut mengindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya,” kata Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Nebby