Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) di Gedung KPK Jakarta.

Novanto diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.

“Sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Novanto telah mendatangi Gedung KPK pada pukul 13.19 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, KPK juga sedang memeriksa Rheza Herwindo, putra dari Novanto dalam penyidikan kasus yang sama juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Rheza lebih dahulu mendatangi gedung KPK pada pukul 09.40 WIB.

Terkait pemeriksaan Rheza, KPK ingin mendalami soal posisi kepemilikan dan saham dari PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid