Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menunggu giliran untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). Dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tersebut JPU KPK menghadirkan 10 saksi diantaranya Olly Dondokambey selaku mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dan keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. AKTUAL/Muzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-El).

“Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/5).

Irvanto sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Irvanto juga telah mengajukan diri sebagai “justice collaborator” (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara terkait kasus korupsi KTP-el itu.

Menurut Febri, lembaganya harus melihat terlebih dahulu apakah Irvanto memenuhi syarat-syarat sebagai JC, mulai dari mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain, dan memberikan keterangan secara signifikan.

“Itu yang akan kami lihat lebih lanjut dan konsistensi dibutuhkan sampai nanti proses persidangan misalnya berdasarkan keterangan yang disampaikan pada penyidikan ini, pada persidangan juga perlu lebih konsisten. Kita tunggu saja belum ada penilaian KPK saat ini, kami akan mencermati lebih terlebih dahulu,” katanya pula.

Pengajuan Irvanto sebagai JC terungkap dalam fakta persidangan dengan terdakwa mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugina Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

Irvanto menjadi saksi untuk terdakwa Anang dalam perkara korupsi KTP-el.

Irvanto dalam persidangan itu merinci sejumlah uang yang ia serahkan kepada anggota DPR lainnya, yaitu mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap sebesar 500 ribu dolar AS dan satu juta dolar AS, selanjutnya Melchias Markus Mekeng satu juta dolar AS, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar 500 juta dolar AS dan satu juta dolar AS, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah 500 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar AS, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf 100 ribu dolar AS.

“Ada catatannya, sudah saya ajukan untuk justice collaborator saya,” kata Irvanto.

Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan “fee” sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang “investment company” di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: