Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan PT Sandipala Arthaputra yakni Fajri Agus Setiawan dan Hans Subagio Limantara, Rabu (25/11). Keduanya akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiarto),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

PT Sandipala Arthaputra sendiri adalah perusahaan pemenang tender proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Perusahaan tersebut termasuk ke dalam konsorsium Perum PNRI bersama dengan tiga perusahaan lainnya yakni, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero) dan PT Quadra Solution.

Selain dua orang itu, pada hari ini penyidik KPK juga memanggil mantan pegawai PT Sucofindo, Leslie B. Latupapua. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiarto.

Diduga kuat, pemeriksaan terhadap ketiganya adalah untuk mengkonfirmasi ihwal kesaksian dari karyawan Indosat, M Burhanudin yang telah diperiksa kemarin, Selasa (24/11). Dalam proyek e-KTP ini Indosat, bertanggung jawab dalam penyediaan jaringan agar sistem pendataan dapat tersambung ke daerah pusat.

PT Sandipala sendiri adalah perusahaan yang menyediakan smart card dan security printing. Kedua perusahaan tersebut memang bekerjasama lantara tugas keduanya dalam proyek e-KTP sangat berkaitan.

Namun demikian, ketika disunggung ihwal penjabaran di atas, pihak KPK belum mau menjelaskannya secara detil. “Seseorang diperiksa penyidik karena keterangannya dibutuhkan,” ujar Yuyuk.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK baru menetapkan Sugiarto sebagai tersangka. Dia merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, yang saat itu masih di pimpin Gamawan Fauzi.

Pada proyek e-KTP ini, Sugiarto bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia memang bertanggung jawab penuh atas kelancaran dan keberhasilan proyek yang bernilai anggaran sebesar Rp 6 triliun itu. Sugiarto bisa dikatakan sebagai tangan kedua dari Gamawan Fauzi, selaku Mendagri.

Dari jumlah total pagu anggaran Rp 6 triliun, hasil hitungan KPK terkait kerugian negara pun fantastis, yakni hingga Rp1,12 triliun.

Pembagian tugas dalam proyek ini adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

PT. Quadra, oleh salah satu terdakwa kasus korupsi Hambalang, M Nazaruddin dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan. Sebab, perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk mempunyai permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu