Dalam pembacaan vonis terhadap mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK), Duit yang diistilahkan sebagai 'buka gendang' untuk DPR ini berasal dari SKK Migas. Penyiapan duit ini diminta Waryono ke Rudi Rubiandini atas arahan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Setjen Kementerian ESDM.

“Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (26/4).

Empat saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni Staf Subbag Kepegawaian Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian ESDM Janih, Manajer Teknik Gedung Plaza Centris PT PP Dirganeka Haryono, Direktur CV Sinergi Gemilang Teuku Bahagia alias Johan, dan PNS Kementerian ESDM Erik Zulkarnaen.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah kegiatan fiktif di Kementerian ESDM pada 2012.

Sri Utami, kata KPK merupakan koordinator kegiatan pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada saat kasus itu terjadi. Kasus ini melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu