Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). Pemasangan spanduk "raksasa" itu guna mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur.

“Hari ini, KPK memeriksa delapan saksi untuk tersangka SM dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (3/9).

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, yaitu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM), Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar (MSA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta serta Susilo Prabowo (SP) seorang kontraktor.

Pemeriksaan terhadap delapan saksi itu digelar di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“KPK mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan aliran dana dari pihak swasta,” kata Yuyuk.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid