Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap Muhajidin Nur Hasyim, pegawai swasta, pada Rabu (3/6). Muhajidin Nur Hasyim, diketahui merupakan adik dari tersangka kasus pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda, M Nazaruddin (MNZ).
“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Lembaga antirasuah menduga mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar.
Pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin, diduga untuk menyamarkan hasil korupsi yang didapat dari pengerjaan beberapa proyek, termasuk di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Nazaruddin diketahui berhasil memenangkan tender proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kemenkes, tahun anggaran 2008-2010, yang juga melibatkan PT Bio Farma.
Dalam proyek tersebut, perusahaan Nazaruddin, PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Technologi diduga melakukan korupsi dengan menggelembungkan dana peralatan sehingga menimbulkan kerugian negera lebih dari Rp 700 miliar.
Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nazaruddin dengan Bio Farma bekerjasama agar proyek vaksin itu bisa masuk ke dalam APBN-P Kemenkes 2008.
Bio Farma sendiri diduga mendapatkan sejumlah ‘bagian’ dari Nazaruddin karena mau bekerjasama demi teralisasinya proyek vaksin itu. Dugaan tersebut terungkap setelah salah satu anak buah Nazaruddin, Yulianis mengatakan jika pihaknya pernah menawarkan ‘sesuatu’ kepada petinggi Bio Farma.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby