Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dikawal petugas memasuki gedung Komisi pemberantasan Korupsib(KPK), Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bangkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari bersama tiga orang lainnya terkait transaksi suap di daerah Bengkulu dari pihak swasta terhadap penyelenggara negara. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan rangkaian peristiwa pada saat indikasi pemberian suap terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017.

“Untuk kasus Bengkulu tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang kami lakukan, hari ini kami lakukan pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta. Kami mendalami proses dan rangkaian peristiwa pada saat indikasi pemberian terjadi terhadap tersangka Ridwan Mukti (RM),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).

KPK pada Selasa memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus itu, yakni Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam kasus itu, dua orang tersebut juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Febri mengatakan bahwa KPK juga mengklarifikasi beberapa bukti yang sudah didapatkan dalam proses penggeledahan dan penyitaan yang sebelumnya dilakukan penyidik KPK di Bengkulu.

“Tentu kami akan terus menangani ini dan memperdalam informasi-informasi yang sudah ada,” ucap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby