Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk menerima sejumlah gratifikasi dalam bentuk honor. Namun, kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, ada satu syarat yang harus terpenuhi agar honor tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang sah.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara bila menerima gratifikasi (dalam bentuk honor) diperbolehkan, apabila tidak ada larangan di tempat instansinya bekerja,” kata Basaria saat diminta menanggapi, Sabtu (1/10).

Sebelumnya, Ahok memang berencana untuk memasang tarif bagi setiap kegiatan di luar tugas dan fungsinya sebagai Gubernur. Dia mengklaim, pemasangan tarif ini dikenakan untuk menampung dana kampanye sebagai calon Gubernur DKI 2017-2022.

Menurut Basuki, tarif yang akan dikenakannya sangat bervariatif. Mulai dari Rp10 ribu hingga Rp2-3 juta.

“Silakan bikin pertemuan mau makan pagi bersama, makan siang bersama, maupun makan malam bersama, silakan. Tapi yang datang beli tiket. Kalau kelas lebih murah Rp10 ribu, kalau kelas lebih mahal Rp2-3 juta, mau duduk dekat saya mungkin Rp10 Juta,” kata Ahok di Balai Kota, Kamis (29/9).

Selain ditemui, Ahok juga mempersilakan warga yang ingin mengundangnya sebagai pembicara dalam sebuah seminar, maupun sebagai komedian stand up comedy.

“Saya datang kalau bicara kan enggak jelek-jelek amat, banyak stand up comedy saya kan. Kalau stand up comedy dibayar Rp10 juta aku OK-OK aja dong,” ujar pria yang biasa disapa Ahok tersebut.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka