Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/7). KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, penjualan saham PT Duta Graha Indah yang sudah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau NKE Tbk di Bursa Efek Indonesia telah dihentikan sementara.

“Sudah dihentikan sementara penjualan sahamnya sejak kemarin,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (21/7).

PT DGI ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

“Penghentian penjualan saham sementara itu adalah kewenangan BEI, bukan atas permintaan KPK.”

Namun Agus tidak menjelaskan lebih lanjut dampak dari penghentian sementara saham tersebut terhadap penyidikan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu