Jakarta, Aktual.com — Pada surat putusan untuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, menyebut PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menikmati uang sebesar Rp 49 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil penggelembungan harga dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna di Palembang. PT NKE memang menjadi perusahaan pelaksana dalam pembangunan wisma atlet itu.

Dengan adanya penerimaan dari hasil ‘mark up’ harga itu, PT NKE bukan tidak mungkin akan dijerat secara korporasi. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji.

“Kami akan mempertimbangkan dan membahas alternatif tersebut,” jelas Indriyanto, saat dihubungi, Sabtu (28/11).

Sementara itu, jaksa penuntut umum pada KPK yang yang menangani perkara Rizal Abdullah juga mengatakan hal senada. Menurut jaksa pihaknya akan ‘memaksa’ PT NKE untuk mengembalikan keuntungan ilegal itu.

Terlebih, dalam amar putusan majelis hakim memang secara jelas menyebutkan keterlibatan perusahaan milik M Nazaruddin itu dalam kasus wisma atlet. Sehingga hal ini bisa menjadi yurisprudensi untuk menjerat pihak lain, termasuk PT NKE.

“Rizal (Abdullah-red) sudah mengembalikan Rp 400 juta, dan yang paling besar itu kan DGI Rp 49 miliar. Makanya kita akan menarik DGI untuk kembalikan kerugian negara itu,” tegas Jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby