Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Mohammad Jafar Hafsah dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).

“Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/6).

Sebelumnya Jafar pernah menjadi saksi dalam persidangan perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto pada Februari 2018.

Dalam kesaksiannya, Jafar mengaku menggunakan pinjaman bank untuk mengembalikan uang pemberian dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang ternyata berasal dari uang KTP-e.

“Titipan Rp970 juta, tapi saat dikembalikan ke KPK saya bulatkan saja Rp1 miliar, titipan istilahnya. Lalu untuk mengembalikan ada dari tabungan saya,” kata Jafar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid