Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/7).

Dua tersangka itu terdiri adalah dua mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Helmiati dan Muslim Simbolon. Pemanggilan keduanya merupakan penjadwalan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (5/7) lalu.

Dua tersangka itu termasuk dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut tersebut. KPK total baru menahan lima tersangka dalam kasus tersebut antara lain tiga mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung serta anggota DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus.

Selama proses penyidikan untuk 38 tersangka, kata Febri, jumlah pengembalian uang ke KPK terkait kasus suap itu terus bertambah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid