Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan), Ambarita Damanik (ketiga kanan), M Irwan Santoso (kedua kiri) saat dikonfrontasi dengan mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kiri bawah) dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan membuka rekaman pemeriksaan bekas anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan, terkait kasus KTP elektronik, meski Komisi III DPR membuat pengusulan hak angket mengenai hal tersebut.

“Pada akhir Rapat Dengar Pendapat Rabu (19/4) dini hari, kami sampaikan bahwa KPK berbeda pendapat dengan Komisi III. KPK tentu tidak dapat membuka rekaman pemeriksaan saksi kecuali dalam proses persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/4).

Dalam RDP itu, KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sehingga Komisi III berniat mengajukan hak angket.

Pada sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa Novel namanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu