Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11) malam. Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

Setya Novanto yang mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (21/11) sekitar pukul 10.25 WIB. Ia tampak dituntun oleh seorang petugas KPK untuk masuk ke gedung KPK dan juga naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, belum diketahui Setya Novanto diperiksa kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka dalam kasus korupsi KTP-e tersebut. KPK belum memberikan keterangan soal pemeriksaan Setya Novanto kali ini.

Saat ini, Ketua Umum Partai Golkar itu sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Sebelumnya Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto mengungkapkan bahwa kondisi kliennya itu masih lemah.

Hal tersebut dikatakannya setelah dirinya bersama dengan Fredrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto lainnya menjenguk Ketua DPR RI itu di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

“Kondisinya Pak Novanto tadi terus terang saja saya tidak bisa lama ya karena dia masih lemah. Saya lihat juga luka-luka di kiri tangannya dan saya bilang sama Pak Fredrich, saya kira kami tidak dulu berdiskusi. Lebih bagus kami tunda,” kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Setya Novanto dinyatakan ‘fit to be questioned’ atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Febri.

KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka