Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari lebih lanjut berkas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Biro hukum mempelajari lebih lanjut bagaimana berkas dari permohonan praperadilan itu, sedangkan untuk substansi perkaranya ditugaskan tim di bidang penindakan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (21/11).

Ia pun menyatakan bahwa lembaganya bekerja secara paralel untuk menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto itu.

“Kami bekerja secara paralel, ada tim Biro Hukum dan tim penyidik yang bekerja. Jadi, kami lebih menekankan pada kekuatan buktinya,” kata Febri.

Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11) mendatang.

Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-El pada Jumat (10/11). (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka