Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Aziz Samual, terkait peristiwa pencarian dan kecelakaan yang dialami oleh Setya Novanto pada November 2017.

“Memang kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara Aziz. Sebagai saksi tentu digali apa yang diketahui terutama yang terjadi pada rentang waktu antara tanggal 15 sampai 16 November 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

KPK memeriksa Aziz sebagai saksi untuk tersangka advokat Fredrich Yunadi dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

“Kami ingin tahu posisi saksi pada saat itu di mana dan apakah mengetahui peristiwa-peristiwa. Misalnya, ketika KPK datang ke rumah Setya Novanto atau ketika ada informasi kecelakaan yang pada saat itu beredar di daerah Permata Hijau. Itu kami klarifikasi lebih lanjut pada saksi juga,” ucap Febri.

Selain memeriksa Aziz, KPK juga direncanakan memeriksa Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi juga untuk tersangka Fredrich Yunadi.

“Telah dilakukan koordinasi dengan Kadivpropam, waktu dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik,” kata Febri.

Sebelumnya, Reza yang juga anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya itu tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (10/1).

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka terkait kasus itu pada Rabu (10/1).

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: