Jakarta, Aktual.com – Kajian ihwal dana pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta yang tidak masuk dalam APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain aspek keuangan dan administrasi, dalam kajian tersebut KPK juga menelisik soal indikasi tindak pidana korupsi.

Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, demi menunjang kajian dana non budget itu KPK akan mengkolaborasikan dengan putusan PTUN Jakarta terhadap izin reklamasi untuk Pulau F, I, K.

“Terkait dana-dana yang tidak masuk dalam mekanisme APBD pernah kita diskusikan dan proses pengkajian masih berlangsung. Tentu, putusan PTUN akan menjadi informasi yang akan dipelajari,” papar Febri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3).

Rencana kolaborasi kajian dana non budget dan putusan PTUN ini selaras dengan dugaan-dugaan yang kerap dibunyikan oleh pemerhati reklamasi Pantura Jakarta. Dugaannya, dana non budget itu merupakan ‘kickback’ dari penerbitan izin reklamasi dari Pemprov DKI.

Meski begitu, Febri belum bisa mengiyakan dugaan itu. Kata dia, penelusuran lebih dalam harus lebih dulu dilakukan, dan itu yang tengah dikerjakan oleh KPK.

“Pertama, kita perlu memisahkan terlebih dahulu, apakah ada aspek tindak pidana korupsi atau aspek seperti administrasi. Kita masih mempelajari,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, dana non budget yang dimaksud bukan hanya berupa uang, tapi juga ada yang berupa infrastruktur seperti rumah susun atau proyek lainnya. Istilahnya dikenal dengan tambahan kontribusi.

Setidaknya ada 4 pengembang reklamasi yang sudah memberikan tambahan konstribusinya kepada Pemprov DKI. Dua diantaranya ialah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Jaladri Kartika Pakci. PT Jakpro tambahan kontribusinya berupa pembangunan waduk Pluit dan rusun satu tower, sementara PT Jaladri tugasnya membangun rusun di Muara Baru.

Nah, dua izin reklamasi dua perusahaan tersebut yang dicabut oleh PTUN Jakarta, karena dianggap dalam penerbitannya melanggar sejumlah undang-undang.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: