Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengklaim bahwa penyidik mengantongi bukti yang kuat keterlibatan Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN) dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Kami bawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat,” tegas Agus, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7).

Bukan hanya soal kesaksian saksi maupun terdakwa kasus e-KTP yang dimiliki KPK. Agus juga menyatakan bahwa dokumentasi peranan Novanto dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun juga lengkap.

Dia memaparkan, keterlibatan Novanto dalam indikasi korupsi proyek e-KTP memang tak langsung. Ada pihak yang mewakili kepentingannya yakni Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

“SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR. SN melalui AA diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP,” beber dia.

Di samping itu, Agus juga menjelaskan ihwal perhitungan kerugian negara akibat indikasi korupsi e-KTP. Kata dia, harga riil proyek e-KTP sejatinya hanya senilai Rp 2,6 triliun. Namun, uang yang dibayarkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri kepada konsorsium proyek e-KTP yakni sebesar Rp 4,92 triliun.

Novanto sendiri disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan