Nur Alam (ist)

Jakarta, Aktual.com – Penelusuran dugaan adanya pemberian uang hasil korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam nampaknya akan berjalan mulus. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi data terkait hal tersebut.

“Penyidik sudah mengantongi pihak-pihak yang terkait dengan aliran dana,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (24/8).

Kendati demikian, Yuyuk enggan membeberkan saat tanya soal pihak mana saja yang diduga menikmati hasil korupsi Nur Alam. “Tentu masih perlu pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif menegaskan bahwa lembaga antirasuah tengah mengalihkan bidikannya kepada pihak-pihak yang dituding menikmati hasil korupsi Nur Alam.

Keyakinan KPK, uang rasuah mantan politikus Partai Amanat Nasional itu tidak ‘dimakan’ sendirian. Tudingannya, ada Kepala Daerah yang juga menikmati uang haram tersebut.

“Sedang diselidiki dugaan aliran ke pihak lain. Karena ini bukan korporasinya, tapi pejabatnya juga,” jelas Syarif.

Ada dua Bupati yang mungkin saja ikut menikmati hasil korupsi Nur Alam. Mereka adalah Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan Bupati Bombana, Tafdil. Dugaan ini bukan tanpa pentujuk.

Sebab, dua daerah itu, Buton dan Bombana merupakan lokasi tambang nikel yang dikerjakan PT Anugrah Harisma Barakah. Dimana, kedua Kepala Daerah ini juga memiliki wewenang untuk merekomendasikan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Nur Alam.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby