Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami dugaan keterlibataan korporasi dalam kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan jika gencarnya pemeriksaan terhadap para petinggi PT Tower Bersama dan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomumikasi Indonesia (Protelindo), sengaja dilakukan untuk menelisik lebih jauh keterlibatan korporasi tersebut dalam proses perizinan pembangunan menara tersebut.

“Pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan tersebut memang perlu dilakukan karena penyidik perlu merinci bagaimana proses perizinan yang dilakukan terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5).

Seperti diketahui tim penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan di kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Sejumlah dokumen dan surat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap itu pun telah disita penyidik.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara.

Pada kasus pertama, Mustofa diduga telah menerima suap atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Mustofa dijerat sebagai tersangka bersama dengan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto; dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar untuk memuluskan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

Sementara pada perkara kedua, Mustofa ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi bersama dengan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015, Zainal Abidin. Keduanya diduga menerima gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby