Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Tersangka kasus korupsi e-KTP itu nampak berekspresi lesu selama sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan fakta mengejutkan dalam berkas dakwaan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Jaksa KPK menyebut jika Ketua DPP Partai Golkar itu bersama dengan anggota DPR periode 2009-2014 mendapat jatah sebesar Rp2000 dari satu keping e-KTP.

“Disepakati Johannes Marliem akan memberi diskon sebesar 40 persen atau sebesar USD 0,2 (Dua Sen dolar Amerika) atau setara Rp2000 per penduduk (e-KTP),” ujar Jaksa KPK, ketika membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Pemberian diskon itu diberikan setelah sebelumnya Novanto meminta diskon dari PT Biomorf Lone Indonesia melalui Johannes Marliem. Perusahaan tersebut merupakan penyedia Automated Fingerprint Identification System (AFIS) merek L-1.

Novanto mendapatkan laporan dari Country Manager HP Enterprise Service, Charles Sutanto Ekpradja, bahwa harga dari Biomorf Mauritius terlalu mahal.

“Terdakwa (Novanto) kemudian secara khusus memanggil Andi Narogong dan Johannes Marliem ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan terkait informasi dari Charles,” kata Jaksa KPK.

Jaksa mengatakan, pada mulanya Marliem yang telah tewas pertengahan Agustus 2017 lalu menerangkan kalau harga AFIS merek L-1 adalah US$0,5 (lima sen dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp5.000 per penduduk atau satu keping e-KTP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby