Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut tuntas kasus suap pejabat di Ditjen Pajak. Pengungkapan kasus tersebut pun diharapkan tidak mandek di mantan kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadang Soekarno.

Hadang menjadi tersangka dalam dugaan suap dalam penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. “KPK harus berani menelisik setiap fakta yang terungkap di persidangan. Yang tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di mata publik yang seharusnya bisa didalami,” kata Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide, Selasa (21/3).

Terlebih, dia meyakini suap tersebut terkait dengan rekrutmen anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Ada beberapa fakta kuat mengapa kasus itu terkait dengan pencalonan anggota BPK.

Pertama, kata dia, beberapa jam sebelum penangkapan Handang menerima uang dari bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair telah terjadi komunikasi antara Dadang Suwarna selaku direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak mengenai rencana datang ke kantor BPK, menindaklanjuti pertemuan dengan BPK pada 18 November 2016.

“Ada urusan apa Handang Soekarno dan Dadang Suwarna bertemu dengan pejabat BPK, apa motif pejabat BPK mau menemui Handang dan Dadang. Apakah ada peran BPK dalam penghapusan pajak itu atau mungkinkah uang tersebut akan disetorkan kepada pejabat di BPK. Apakah ada hubungannya dengan rencana Dadang Suwarna nanti sebagai anggota BPK.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu