Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Empat orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir di Komplek Perumahan PNS Pemkot Dumai Jalan Putri Tujuh, Rabu (16/8).

Penggeledahan rumah dinas sekda sekitar 90 menit ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, dan Nasir sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Pantauan di lapangan, penyidik KPK keluar dari rumah dinas menenteng 1 koper dan 1 kotak, menaiki satu mobil Innova warna putih dan berlalu meninggalkan lokasi penggeledahan dikawal dua polisi berseragam.

Ajudan Sekda Nasir, Mirwan Nuzul mengaku selama penggeledahan ini, penyidik KPK didampingi dua staf dari bagian hukum dan aset daerah Pemkot Dumai, dan tidak ada barang disita.

“KPK hanya menggeledah beberapa ruangan, tapi tidak ada membawa barang untuk disita, juga mencabut segel meja kerja dan kamar tidur,” kata Mirwan kepada pers, Rabu.

Menurutnya, koper dan kotak yang dibawa tim KPK merupakan barang bawaan penyidik untuk kepentingan penggeledahan dan pencabutan segel kamar serta meja kerja mantan kepala dinas pekerjaan umum Kabupaten Bengkalis itu.

Diketahui, KPK menetapkan M Nasir sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015, saat dia menjabat Kadis PU Bengkalis 2013-2015.

Penetapan Nasir sebagai tersangka ini membuat dirinya dan istri batal pergi haji ke Tanah Suci Makkah karena dicekal, padahal sebelumnya sempat bertolak ke Asrama Haji Embarkasi Batam dari Pelabuhan Pelindo Dumai.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby