Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum bisa menghadirkan salah satu saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengdilan negeri Jakarta Pusat bernama Royani.

Untuk bisa memeriksa Royani, KPK mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung, selaku lembaga tempat yang bersangkutan bekerja.

“Kami akan mengirimkan surat ke MA, kalau bisa menghadirkan Royani dalam waktu dekat,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif di kantornya, Selasa (17/5).

Agus Rahardjo Cs memang meyakini kalau Royani memiliki informasi yang bisa menguak peran petinggi MA dalam kasus suap PN Jakpus. Maka dari itu, pihak sangat berupaya untuk memeriksannya.

“Ada informasi yang ingin diketahui yang bersangkutan,” ujar dia.

Royani yang disebut-sebut sebagai orang dekat Sekretaris MA, Nurhadi itu telah dua kali dipanggil penyidik. Namun Royani mangkir dalam dua panggilan pemeriksaan yang diagendakan pada 29 April dan 2 Mei 2016 itu.

Dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara ini, KPK telah mentersangkakan Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Dugaannya, terdapat lebih dari satu perkara yang diamankan oleh Edy.

Salah satu perkaranya adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia. Dugaan pengamanan perkara PT Kymco Lippo ini coba dibuktikan dengan melakukan penggeledahan di kediaman dan ruang kerja Nurhadi.

Dalam penggeledahan itu KPK berhasil mensita dokumen sehubungan dengan perkara Lippo Grup dan juga mengamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby