Beberpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki rumah kediaman tersangka kasus e-KTP Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto di Jalan Wijaya 13 No 19, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) dini hari. Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membawa paksa Ketua DPR Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Belasan penyidik KPK yang ditugaskan menjemput paksa telah meninggalkan rumah Setya Novanto sekitar pukul 02.35 WIB dini hari. Mereka membawa serta koper-koper besar yang diduga berisi sejumlah dokumen.

Para penyidik tersebut, terpantau telah memasuki gedung KPK sekitar pukul 03.00WIB, tanpa terlihat membawa Novanto.

KPK sendiri berencana menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Setya Novanto, jika tak berhasil menemukan pria yang sempat populer dengan #Papahmintasaham ini.

“Jika pagi ini tak ditemuka hasil, maka kami akan melakukan langkah selanjutnya yakni berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO, untuk yang bersangkutan (Novanto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby