Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar, saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Patrialis Akbar delapan tahun kurungan penjara, denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan diwajibkan membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Basuki Hariman pemberi suap kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang pada Jumat.

“Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan dijatuhi vonis bersalah tujuh tahun pidana penjara ditambah denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap terhadap Hakim MK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (15/9).

Sebelumnya, Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (28/8) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pengusaha Basuki Hariman, dan lima tahun penjara kepada anak buahnya Ng Fenny karena terbukti menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain hukuman penjara selama tujuh tahun, kepada Basuki hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp400 juta.

Vonis hukuman Basuki lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara ditambah denda Rpsatu miliar subsider enam bulan kurungan kepada Basuki.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid