Mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi. (ilustrasi/aktual.com)
Mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai akan kesulitan membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.

Hal ini, merujuk pada pada pidana asal yakni suap.”Kalau dalam kasus Sanusi, harus pidana asal ke TPPU, nggak bisa sebalikanya, TPPU ke pidana asal,” papar Choirul, saat dihubungi, Selasa (12/7).

Chairul merasa yakin jika dugaan TPPU ini disematkan bukan bersandar pada pidana suap. KPK sambung dia, harus dapat membuktikan TPPU itu berkaitan dengan Sanusi yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kalau pun tidak sebagai penyelenggara negara, sambung dia, pemberian itu harus berkaitan dengan kegiatan pemerintah atau keuangan negara.

“Betul, dalam kontek Sanusi, apakah (pemberian) yang pertama, kalau yang pertama akan slulit menjangkau, tapi kalau ada paket sebelumnya, itu bisa,” jelasnya.

Mohamad Sanusi pun mempertanyakan dasar penyidik KPK menyematkan status tersangka TPUU kepadanya.

kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, mengatakan bahwa kliennya telah melakukan pendataan atas berbagai harta. Atas pendataan itu, mereka meyakini bahwa tidak ada harta yang bersinggungan dengan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

“Telah kami inventarisir mengenai harta-harta bang Uci. Rumah ini hasilnya dari mana, misal yang lama dijual karena banjir, beli di sini, tahun berapa? tahun sekian. Reklamasi tahun berapa? tahun sekian. Kita urutkan. tidak ditemukan TPPU itu,” ujar dia, di Jakarta, (12/7)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby