Terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh beberapa pertimbangan apakah akan mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.

Salah satu pertimbangan yakni, KPK akan melihat terlebih dahulu siapakah aktor lain dalam kasus e-KTP yang akan dibuka Ketua DPR nonaktif itu.

“Terutama kami juga akan melihat siapa saja aktor lain yang akan dibuka oleh SN terkait e-KTP atau kasus yang lain,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Febri mengatakan, hal tersebut merupakan faktor penentu akan dikabulkam atau tidaknya JC yang diajukan Novanto.

Selain itu ia menurut Febri, pihaknya akan melihat juga apakah Novanto akan bersikap kooperatif dan mengakui perbuataanya di persidangan.

“Kalau masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan tentu saja itu akan menjadi faktor tidak dikabulkannya JC,” kata Febri

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby