Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak kembali mengusut kasus ‘kardus Durian’ yang sempat menyeret nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai, kasus suap senilai Rp1,5 miliar terkait pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011, belumlah selesai.

“Wajib hukumnya KPK untuk menuntaskan semua perkara termasuk kasus kardus durian,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).

Sejatinya Boyamin megaku heran dengan belum ada tanda-tanda KPK akan menyelesaikan perkara tersebut, meski sejatinya Komisi Antirasuah telah menyebloskan tiga terdakwa ke dalam penjara.

Namun menurut dia, publik tentu bertanya-tanya kenapa Cak Imin tidak tersentuh. Padahal selama persidangan nama Ketua Umum Partai Keadilan Bangsa (PKB) tersebut, kerap disebut akan menerima ‘kardus durian’ itu.

“Justru itu, kenapa tidak dilanjutkan akan tetapi juga tidak dihentikan,” tuturnya.

Saat ini, Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung PKB. Cak Imin sudah membuka komunikasi dengan Presiden Joko Widodo maupun Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang berpotensi maju sebagai calon presiden (Capres) 2019.

Boyamin mengingatkan Jokowi, sebagai seorang petahana agar hati-hati dalam memilih pendamping untuk bertarung di Pilpres 2019. MAKI, kata Boyamin meminta Jokowi memilih bakal Cawapres yang bersih dari korupsi.

“Maka calon Wapres harus betul-betul yang tidak terkait dengan perkara korupsi. Meskipun posisinya hanya sekedar atasan yang lalai tidak awasi anak buah yang melakukan korupsi,” tuturnya.

Selain di kasus ‘kardus durian’, Cak Imin juga terseret kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans pada 2014.

Cak Imin disebut jaksa penuntut umum KPK mendapat jatah sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diperoleh dari mantan mantan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik, yang mendapat jatah sebesar Rp6,2 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby