Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/2). KPK memeriksa Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam bentuk transfer uang dan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014 yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami soal tahapan pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Terkait hal itu, KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, yakni Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia Sri Mulyati dan pegawai PT Garuda Indonesia Ike Andriani.

“Kami juga mengklarifikasi dan melakukan kroscek terkait bagaimana proses penunjukan penyedia barangnya karena kami lihat secara rinci termasuk tentu kaitan antara penunjukan atau penyedia barang tersebut dengan dugaan penerimaan oleh sejumlah pihak termasuk para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti sekuat-kuatnya dalam kasus tersebut. “Bukti-bukti ini bisa berasal dari dalam negeri, bisa berasal dari luar negeri. Komunikasi yang intens sudah kami lakukan sebelumnya dengan Inggris dan Singapura karena proses hukum di sana juga berjalan, jadi kami melakukan pertukaran informasi. Namun, proses formil “mutual legal assistance” atau MLA masih berjalan hingga saat ini,” ungkap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid