Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi juru bicara KPK didampingi juri bicara KPK Febry Diansyah saat memperlihatkan barang bukti dan menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yanin sebagai tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin ((1510/2018). Laode amengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi yang dijanjikan pengembang sebesar Rp 13 miliar dari Group Lippo. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – KPK saat ini masih terus mendalami proses perizinan yang dilakukan oleh perusahaan Lippo Group dalam pembangunan mega proyek hunian Meikarta.

“Terkait dengan perizinan, KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk Meikarta. Hal ini sedang didalami lebih lanjut, termasuk apakah proses pembangunan telah dilakukan saat proses perizinan IMB belum selesai,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/10).

Meikarta dimiliki Lippo Group yang merupakan kerja sama dua anak perusahaannya: PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Proyek senilai Rp278 triliun itu adalah milik PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT LPCK. Ada pun PT LPKR menguasai saham PT LPCK mencapai 54 persen.

“Malam ini, tim juga sedang melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta,” tambah Febri.

Dengan demikian, sejauh ini penggeledahan telah dilakukan pada 4 lokasi, yaitu: 3 lokasi di kawasan Bekasi yaitu kantor Bupati Bekasi, rumah Bupati Bekasi dan dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten Bekasi serta 1 lokasi di Tangerang.

“Dari penggeledahan di DPMPTSP sejauh ini disita sejumlah dokumen terkait perizinan Meikarta,” ungkap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid