Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (tengah) memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6). Masa penahanan Sanusi yang merupakan tersangka dugaan penerima suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta itu diperpanjang oleh KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang kembali harus berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dicecar seputar dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, melalui Miarni penyidik memang menelusuri bagaimana pola pencucian uang bekas politikus Partai Gerindra itu.

“Kalau dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu yang dilakukan oleh penyidik adalah berkaitan dengan aset-aset MSN, termasuk kepemilikannya, cara perolehannya dan juga statusnya,” kata Priharsa, di kantornya, Jakarta, Jumat (15/7).

Kemarin penyidik lembaga antirasuah telah menyita berbagai aset milik Sanusi. Ada rumah, mobil dan apartemen, yang dirampas di daerah Jakarta.

Mobil yang disita terdiri dari beberapa merek antara lain Fortuner, Audi, Alphard serta Jaguar bernomor polisi B-123-RX. Selain itu, beberapa apartemen yakni di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8 dan di Jakarta Residence dan 1 unit rumah terletak di daerah Permata Regency.

“Aset yang disita antara lain 4 unit mobil, 6 unit apartemen serta 1 unit rumah,” jelas Priharsa.

Menurut kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti ada beberapa aset kliennya didapat dari Agung Podomoro, perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta, yang Presiden Direkturnya tersangkut kasus suap di KPK. Aset-aset tersebut yang diduga KPK terindikasi tindak pidana pencucian uang.

“Iya betul (dari Agung Podomoro),” terang Krisna, di gedung KPK, kemarin.

Seperti diketahui, Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik KPK pada 30 Juni 2016. Penetapan status ini adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

Dalam kasus suap tersebut, Sanusi selaku anggota DPRD DKI disinyalir menerima suap dari Agung Podomoro sebesar Rp 2 miliar. Suap tersebut diberikan agar Sanusi mempengaruhi pihak DPRD untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Upaya mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda itu datang dari pihak pengembang reklamasi. Ada dua perusahaan yang mencoba hal itu, pertama Agung Podomoro dan PT Agung Sedayu Grup.

Dalam upaya percepatan itu, Sanusi sempat tiga kali bertemua dengan pimpinan perusahaan pengembang Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby