Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti pengakuan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin soal adanya aliran dana keseluruh Ketua Fraksi DPR Periode 2009-2014.

“Prinsip dasarnya sepanjang memang buktinya ada dan kemudian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maka tentu kita akan cermati lebih lanjut,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (20/2).

Oleh karena itu, Febri mengatakan kalau pihaknya akan mencocokan bukti-bukti serta kesaksian lain dengan dengan pengakuan Nazaruddin tersebut.

“Jadi kita akan cermati, kita akan lihat, kita akan perdalam. Namun harus dicek sesuai dengan keterangan saksi atau bukti-bukti yang lainnya,” kata Febri.

Febri sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama Ketua Fraksi DPR yang diduga ikut mendapat aliran uang proyek e-KTP sejak proses penyidikan.

Febri melanjutkan, para penerima aliran uang e-KTP tersebut pun sudah pernah diuraikan KPK dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa proyek KTP-el dikuasai oleh tiga partai yakni PDIP, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Tak hanya itu dalam dakwaan tersebut disebut bahwa PDIP menerima sebesar Rp80 miliar, Partai Golkar senilai Rp150 miliar dan Partai Demokrat sebanyak Rp150 miliar. Sedangkan, saat pembahasan proyek ini bergulir Ketua Fraksi PDIP dijabat oleh Puan Maharani, Partai Golkar dijabat Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat dijabat oleh Anas Urbaningrum namun dipertengahan jalan digantikam oleh Jafar Hafsah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby