Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi juru bicara KPK didampingi juri bicara KPK Febry Diansyah saat memperlihatkan barang bukti dan menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yanin sebagai tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin ((1510/2018). Laode amengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi yang dijanjikan pengembang sebesar Rp 13 miliar dari Group Lippo. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/10).

Usai diperiksa, Neneng yang telah mengenakan rompi jingga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkomentar apa pun saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.

Sebelumnya, Neneng tiba di gedung KPK Jakarta pada Senin (15/10) malam sekitar pukul 23.25 WIB usai diamankan tim KPK. Neneng langsung menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditahannya Neneng maka total delapan tersangka telah ditahan KPK dari sembilan tersangka yang telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tujuh tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan adalah konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid