Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyebutkan ada nama berinisial S, yang juga ikut dicekal bepergian ke luar negeri bersamaan dengan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

Pencekalan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengesahan Rencana Peraturan Daerah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil di teluk Jakarta.

“Baik S maupun SK alias A, sudah kita lakukan pencegahan (ke luar negeri) 6 bulan, dan langsung kita masukkaan ke sistem online ke-Imigrasian,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (4/4).

Ronny pun menegaskan bahwa sosok S ini berbeda dengan Aguan. Penegasan itu dia sampaikan saat dikonfirmasi pihak lain yang dicegah selain Aguan. Namun Ronny enggan menyebutkan nama lengka si S ini.

“Ada, ada 2 orang, inisialnya S. Saya kira KPK yang lebih pas menjelaskannya,” tutur dia.

Apa yang disampaikan Ronny ini seakan bersinggungan dengan pernyataan Krisna Murti selaku pengacara dari Mohamad Sanusi, tersangka kasus suap Raperda Zonasi ini.

Bahkan, Krisna mengatakan bahwa S ini merupakan salah satu pihak yang menghubungkan Sanusi dengan Podomoro, dan diantara 2 orang itu dekat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Dia punya hubunngan kekerabatan yang cukup erat dengan eksekutif,” kata Krisna di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (2/4).

Meski demikian, ketika dikonfirmasi apakah juga ada permintaan pencekalan terhadap seseorang berinisial S, KPK selaku pihak yang menangani kasus suap Raperda Zonasi belum mau membenarkan.

“KPK mengajuka surat permohonan cekal atas nama 2 orang, yaitu Sugiyannto Kusuma atau Aguan dan Ariesman per satu April 2016,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby