Hadiri sidang, hakim cecar Setnov soal bagi-bagi duit korupsi e-KTP di DPR. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) Setya Novanto.

“Kalau nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu karena hakim yang tahu soal itu dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/4).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lembaganya sudah cukup yakin dengan bukti-bukti yang diajukan selama proses persidangan Novanto itu.

“Kami cukup yakin ketika di persidangan kami sudah sampaikan ajukan bukti-bukti yang kami pandang lebih dari cukup menjelaskan rangkaian peristiwa KTP-e ini,” ungkap Febri.

Bahkan, kata Febri, KPK meyakini bahwa peran Setya Novanto diduga lebih signifikan dibanding tiga terdakwa perkara KTP-e sebelumnya antara lain Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid