Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESH) telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat jenis Airbus dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce P.L.C.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang menangani kasusnya, berhasil mendeteksi aliran uang yang diterima Emirsyah dari Benefical Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo (SS).

“Rolls-Royce beri lewat SS, lalu dimasukkan ke perusahaannya, masuk ke beberapa rekening. Itu yang kita butuhkan,” papar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Agus Rahardjo Cs pun telah melakukan serangkaian kegiatan. Salah satunya yakni membekukan rekening milik Emisyah yang berada di Singapura.

“Uangnya itu diterima dalam proses transfer. Kita kerja sama dengan CPIB. (lembaga antikorupsi Singapura). Posisi uangnya masih di Singapura,” jelas Syarief.

Seperti diketahui, suap yang diterima Emirsyah dari Rolls-Royce memang cukup besar, menyentuh angka puluhan miliar. Rincinya, sebesar 1,2 juta EURO, 180 dolar AS atau setara Rp 20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai 2 juta USD yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Pewarta : M Zackhy Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs