Jubir KPK Febri Diansyah
Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan terhadap Guru Besar Emiritus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Dorodjatun Kontjoro Jakti, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Tumenggung (SAT).
“Yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Bersama Dorojatun, lembaga ‎antirasuah itu juga memanggil saksi lainnya, yakni pegawai negeri sipil (PNS), Lukita Dinarsyah Tuwo.
“Yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama,” ucap Febri.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka. Syafruddin merupakan tersangka pertama dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.
Syafruddin diduga melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.
‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎
Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs