Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada penistaan terhadap tahanan pemeluk agama Islam, khususnya Suryadharma Ali (SDA). Cara tersebut justru membuktikan jikalau kubu SDA tidak cerdas.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki mengatakan, isu penistaan agama tidak membuat penahanan SDA ditangguhkan.

“Kalau persoalan minta penangguhan penahanan, seingat saya selama KPK berdiri tidak pernah berikan penangguhan tapi jangan isu-isu pelarangan dan penistaan agama dijadikan alasan untuk penangguhan dikabulkan,” tegas Ruki, saat jumpa pers, di gedung KPK, Selasa (23/6).

Lebih jauh disampaikan Ruki, isu berlatarbelakang agama justru akan menimbulkan masalah besar. Untuk itu, pihak KPK meminta kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam melihat pemberitaan.

“Mari kita jauhkan diri kita dari penyebaran fitnah dan isu-isu yang bisa menimbulkan masalah-masalah yang lebih serius,” harapnya.

Ruki pun menjelaskan, setiap aturan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) tempat tersangka KPK mendekam, merupakan ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen).

Maka dari itu, jika seorang tahanan KPK, termasuk SDA tidak memiliki keleluasaan untuk melakukan kegiatan, bukan semata-mata perintah dari KPK.

“Sekali lagi (ketidakleluasaan tahanan melakukan kegiatan) sama sekali bukan kebijakan KPK. Tapi bersifat teknis dari Dirjen Pas dan tentunya pelaksanananya disesuaikan dengan kondisi masing-masing ruang tahanan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kolega SDA di PPP, Djan Faridz menuding KPK melakukan penistaan agama terhadap tersangka-nya yang beragama Islam. Hal itu mencuat setelah KPK urung mengabulkan penangguhan penahanan SDA.

Djan Faridz menuduh KPK melarang tahanannya untuk melakukan serangkaian ibadah, seperti sholat, dzikir dan tarawih.

Padahal, setiap kegiatan ibadah seorang tahanan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara pelaksanaan wewenang tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan selanjutnya disebut PP Rutan.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby