Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Ade Komarudin (tengah) menjawab pertanyaan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). Ade Komarudin diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek e-KTP, Sugiharto. AKTUAL/Tino Oktaviano
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Ade Komarudin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). Ade Komarudin diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek e-KTP, Sugiharto. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Putusan untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, tengah dianalisa oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Analisa tersebut untuk menentukan upaya hukum lanjutan yang mungkin diajukan.

“Setelah putusan kemarin, KPK melakukan analisis dan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (21/7).

Dalam putusannya, majelis hakim yang mengadili Irman dan Sugiharto memutus tiga anggota DPR RI 2009-2014, Miryam S Haryani, Ade Komarudin dan Markus Nari sebagai pihak-pihak yang diuntungkan dari hasil korupsi proyek e-KTP.

Namun, dalam penjabaran putusannya kemarin majelis memang tidak merinci sejauh mana peranan ketiganya. Hal-hal yang tidak dijabarkan itulah yang sedang dianalisa oleh penyidik KPK.

“Tentu (penegasan peran yang lain) tidak mendalam, karena kasusnya adalah untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Prinsip dasarnya, pihak penerima aliran dana akan kami kejar semaksimal mungkin,” terang Febri.

Sebagaimana penjelasan majelis hakim, Miryam diuntungkan senilai 1,2 juta dolar Amerika Serikat. Sedangkan Markus senilai Rp 4 miliar, sementara Ade 100.000 dolar AS.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby