Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyampaikan sambutan saat persemian Klinik Elektronik Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (e-LHKPN) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Program kerjasama DPR dan KPK membentuk klinik e-LHKPN untuk mempermudah anggota DPR mengisi dan memperbaharui LHKPN. Pengisian LHKPN menggunakan system online. AKTUAL/Tino Oktaviano

Pontianak, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, menegaskan akan mengumumkan nama atau calon kepala daerah yang bermasalah “hukum” sebelum Pilkada dimulai.

“Orang yang sekarang maju pada Pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama menjadi tersangka, akan lebih baik diumumkan, sebelum Pilkada digelar, agar rakyat mengetahui kalau orang itu bermasalah,” kata Agus Raharjo usai membuka pelatihan bersama dalam peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait penanganan perkara Tipikor Provinsi Kalbar di Pontianak, Senin (5/3).

Ia menambahkan, memang akan ada lagi kepala daerah menjadi tersangka, tetapi dirinya tidak perlu menyebutkan siapa.

“Sepanjang alat bukti sudah kuat, dan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa di SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ungkapnya.

“Sehingga rakyat tidak memilih orang yang bersangkutan yang bermasalah itu,” katanya menambahkan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: