Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta pendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan bahwa Ketua DPR RI, Setya Novanto memang tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Senin (11/9).

Pasalnya, Novanto mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, kadar gula darahnya meningkat sehingga berimplikasi terhadap fungsi ginjal dan jantungnya, dan sekarang tengah menjalani perawatan di RS Siloam, Jakarta.

“Surat akan dikembangkan oleh penyidik, termasuk apa perlu second opinion. Nanti bisa minta IDI berikan pendapat, karena KPK ada kerjasama dengan IDI,” papar Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta.

Bahkan menurut Yuyuk, selain meminta pendapat IDI KPK juga berencana meminta konfirmasi pihak RS tempat Novanto dirawat, dan juga mengagendakan ulang pemeriksaan Novanto seperti disampaikan Yuyuk sebelumnya.

“Penyidik akan melakukan langkah diperlukan sah secara hukum, termasuk pengecekan (ke RS),” terangnya.

Seperti diketahui, seharusnya hari ini Novanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP. Panggilan ini merupakan perdana sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Laporan: M Zhacky Kusumo

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby