Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh, mengatakan adopsi anak Indonesia oleh warga negara asing tidak sesuai dengan prinsip-prinsip nasional bangsa Indonesia.

“Hal itu berkaitan dengan pembangunan nasional serta harkat dan martabat sebagai sebuah bangsa,” kata Niam dihubungi di Jakarta, Selasa (4/4).

Menurut Niam, adopsi merupakan pilihan terakhir untuk pemastian pemenuhan hak anak atas pengasuhan yang baik, meskipun peraturan perundang-undangan di Indonesia memungkinkan untuk itu.

Niam mengatakan adopsi harus didasarkan pada kepentingan terbaik anak untuk mendapatkan pengasuhan, bukan kepentingan orang tua maupun pengadopsi.

Minat warga negara asing untuk mengadopsi anak-anak Indonesia ternyata cukup besar. Menurut catatan Yayasan Sayap Ibu, pada 2016 terdapat 10 anak yang diadopsi warga negara asing dan enam anak diadopsi warga negara Indonesia.

Menurut Ketua Yayasan Sayap Ibu Rin Tjipto Winoto, terdapat daftar tunggu pengangkatan anak oleh warga negara asing. Hal itu disebabkan sebagian besar calon orang tua angkat tidak beragama Islam, sementara calon anak angkat yang ada di yayasan tersebut sebagian besar adalah Muslim.

“Kalau internasional sebagian besar nonmuslim, jadi mendapatkan dari panti nonmuslim. Kami melakukan asistensi untuk membantu prosesnya,” katanya.

Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta merupakan salah satu panti yang dapat melakukan prosedur adopsi domestik, dan satu-satunya yang dapat melakukan adopsi antarnegara berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 65 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 105 Tahun 2013.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: