Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, jaksa KPK juga menuntut Andi Narogong untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat itu.

“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Mufti Nur Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).

Menurut jaksa, perbuatan Andi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan Andi berakibat masif, yang menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional.

Selain itu, jaksa menilai dampak negatif perbuatan Andi masih dirasakan sampai saat ini. Kemudian, perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Jaksa KPK menganggap, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Perbuatan Andi tersebut telah membuat kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Lebih lanjut jaksa menilai jika perbuatan Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Reporter: Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka