Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono

Jakarta, Aktual.com- Kejaksaan Agung hingga kini belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Tri Wiyasa, selaku Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP).

Sprindik baru terhadap Tri Wiyasa terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Bank BJB Tower, Kav. 93, Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada tahun 2012.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono mengaku Sprindik tersebut sudah diajukan dan tinggal ditandatangani.

Hanya saja dirinya membantah soal adanya tekanan baik dari internal maupun eksternal Kejaksaan soal penerbitan Sprindik Tri Wiyasa.

“Tidak ada itu tekanan. Tekanan dari mana? Kita bekerja berdasar fakta hukum bukan asumsi atau tekanan, ” tegas Warih saat ditemui Media di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/10).

Dia pun tak menampik soal rencana penerbitan Sprindik baru tersebut. Yang pasti ada mekanisme yang harus dilalui, yaitu berkas terlebih dahulu dibawa ke forum ekspose (gelar perkara).

“Jadi ada tahapannya dan nanti dibawa ke forum Ekpose,” terang mantan Deputi Penindakan KPK itu.

Dalam perkara ini jaksa penyidik sudah mengajukan diterbitkannya Sprindik baru terhadap Tri Wiyasa dan tinggal menunggu ditandatangani untuk dilakukan langkah hukum selanjutnya.

“Seharusnya, Kejaksaan Agung tidak ragu-ragu terbitkan Sprindik, karena jelas alasan dan dia tidak berotikad baik saat penyidikan pertama,” ujar Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi terpisah.

Rencana penerbitan Sprindik ini sebagai tindak lanjut dikabulkannya Kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, atas nama Wawan Indrawan, selaku Kepala Divisi Umum Bank BJB.

Wawan dihukum delapan tahun penjara. Vonis Kasasi MA diputus sekitar dua bulan lalu. Saat ini Wawan sudah dieksekusi di Lapas Sukamiskin Bandung, sekitar empat pekan lalu.

Tri Wiyasa sebelumnya sudah sempat dijadikan tersangka bersama Wawan, namun Tri melarikan diri sampai dinyatakan buron kerika Wawan ditahan dan diajukan ke pengadilan.

Saat Wawan diputus bebas, Tri dalam status buron mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hebatnya, gugatan Tri dikabulkan dan Sprindik atas dirinya dinyatakan tidak sah, 2016.

Padahal, peran Tri Wiyasa sangat sentral, sebab perusahaannya, yakni PT CLP adalah pemenang pembangunan Bank BKB Tower dengan nilaii Rp 543 miliar.

Namun dalam praktinya banyak ditemukan kejanggalan, mulai status tanah milik pihak lain dan PT CLP ternyata diketahui bergerak di bidang informasi teknologi bukan properti.

Akibat ke tidak hati-hatian Manajemen Bank BJB dan tidak profesionalnya PT CLP, negara dirugikan sekitar Rp217 miliar.

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs