Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah berupaya menarik makin banyak investor yang mau menanamkan sahamnya di Tanah Air, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menurut Presiden RI Joko Widodo, perpres tersebut bertujuan agar izin TKA di Indonesia makin mudah guna menggenjot investasi asing di Tanah Air.

Persoalan TKA, menurut Kepala Negara, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara.

Sejalan dengan makin derasnya arus investasi, Indonesia juga dinilai makin berpotensi menerima masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam investasi.

Hal tersebut adalah untuk bisa memastikan kepentingan nasional dengan meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja dalam negeri. Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk menata masuknya TKA.

Selain itu, guna menggerakkan ekonomi di luar APBN agar bisa tumbuh secara berkualitas. Maka, salah satu kuncinya terletak di investasi.

Artikel ini ditulis oleh: