Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2). Meskipun telah menjadi pejabat publik namun Pasha mengaku tidak akan melepas posisinya sebagai vokalis di Band Ungu. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc/16.

Palu, Aktual.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu, meminta pemerintah setempat untuk tidak membayar kontrakan Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Punomo Said alias Pasha, menggunakan APBD.

Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu menyatakan, Pemkot telah memfasilitasi rumah dinas Pasha di Jalan Balai Kota Selatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, di kompleks hunian elit Citra Land di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore,” kata Ridwan di Palu, Rabu (11/1).

Menurutnya, kontrakan pribadi Pasha di kompleks hunian elit Citra Land tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat juga menyatakan dalam rapat asistensi anggaran di DPRD, bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu, awalnya enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan hunian elit Sigit Purnomo Said.

Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu akhirnya mengakui adanya penggunaan APBD untuk pembayaran kontrakan Pasha setelah DPRD menelusuri, mengkaji dan evaluasi secara seksama adanya dugaan penggunaan APBD.

“Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD,” jelasnya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh: