Sejumlah massa dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi theaterikal #saverohingya di kawasan CFD, Bunderan HI, Jakarta, Minggu (3/9/2017). Dalam aksi theaterikal sebagai bentuk solidaritas warga Indonesia atas tragedi kemanusiaan muslim Rohingya dan mengutuk kekerasan, pembunuhan terhadap etnis muslim Rohingya yang dilakukan oleh Militer Myanmar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menganggap konstitusi Myanmar sebagai akar masalah konflik Rohingya.

Ia menyatakan masalah ini tidak akan berlarut jika konstitusi Myanmar mengakui warga beretnis Rohingya sebagai warga negaranya.

“Akarnya ada masalah konstitusi Myanmar yang sejak awal tak mengakui Rohingya sebagai warga negara. Itu memicu status mereka menjadi kelompok yang tidak berkewarganegaraan,” kata Dahnil ditemui di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Kepada awak media, Dahnil mengutarakan keprihatinannya atas krisis kemanusiaan yang terjadi di Myanmar. Menurutnya, tindakan genosida yang dilakukan terhadap etnis Rohingya termasuk dalam kategori lagel, lantaran tidak diakuinya etnis tersebut sebagai warga negara Myanmar.

Hal ini, lanjutnya, praktis telah menihilkan hak-hak etnis Rohingya sebagai warga negara. Mereka itu yang kemudian mengalami kerentanan dalam konflik horizontal.

“Mereka kehilangan hak-hak sebagai warga negara dan mengalami kerentanan mengalami konflik horizontal. Baik yang dilakukan negara, atau pihak lain, yang memang tidak welcome dengan mereka-mereka yang dianggap berbeda,” jelas Dahnil.

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan jika dunia internasional harus segera menyikapi krisis kemanusiaan yang ada di Myanmar. Bagi Dahnil, seluruh negara harus melakukan tekanan politik kepada Myanmar agar membuka diri terhadap perubahan konstitusi atau amandemen.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby