Aksi mogok ini sempat diwarnai oleh adu mulut antara pihak otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dengan para pekerja yang mogok. Adu mulut ini dikarenakan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi.

Padahal, jelas Firman, pekerja pelabuhan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?” kritik Firman.
Laporan: Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby